Jakarta –
Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran polsek melaksanakan penertiban pemotor lawan arah. Beberapa pemotor lawan arah di traffic light (TL) Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, dipaksa putar balik oleh polisi.
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key mengatakan penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus sosialisasi terhadap pemotor lawan arah. Penertiban dilaksanakan pada Senin (28/8/2023) pukul 20.00 WIB.
“Tadi ada beberapa yang lawan arah, kami berikan teguran dan kami suruh putar balik,” kata Kompol Wahid Key, kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Penertiban ini dilaksanakan oleh Polsek Cilandak bersama Kabag SDM Polres Metro Jakarta Selatan dan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini polisi memberikan teguran kepada para pelanggar rambu.
“Apabila ada yang melanggar lagi akan kami tindak,” imbuhnya.
Wahid mengimbau kepada para pengendara, khususnya pemotor agar tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Melawan arah membahayakan keselamatan.
“Tindakan berbahaya tersebut, bukan hanya melanggar peraturan, namun juga membahayakan keselamatan pelanggar dan orang lain,” katanya.
Foto: Polisi menertibkan pemotor lawan arah di perempatan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. (dok.istimewa)
|
Lebih lanjut, Wahid Key meminta masyarakat untuk melapor ke hotline center 110 apabila menemukan adanya pelanggaran ataupun gangguan kamtibas.
“Masyarakat kami minta untuk melapor ke 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas,” tuturnya.
3 Titik Rawan Motor Lawan Arah
Sementara itu, Wahid Key mengungkapkan da 3 titik rawan motor lawan arah di wilayah Cilandak. Berikut 3 titik tersebut:
– Dari Citos ke arah perempatan TL Fatmawati
– Dari arah Kebayoran Lama di TL Fatmawati ke arah RS Umum Fatmawati
– Dari arah Blok M putar balik di ujung perempatan TL Fatmawati.
(mea/mea)