Jakarta –
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kembali dibuat geram dengan saksi yang dihadirkan jaksa di kasus korupsi proyek BTS 4G. Hakim Fahzal bahkan mengancam membuat penetapan tersangka untuk salah seorang saksi.
Jaksa menghadirkan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/8/2023). Mulanya, Rohadi mengakui pernah memberikan uang Rp 75 miliar ke Terdakwa Yusrizki saat ditanya jaksa.
“Saudara kenal dengan Yusrizki?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
“Kenal,” kata Rohadi.
“Pernah memberikan uang kepada Yusrizki Pak?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Rohadi.
“Berapa?” tanya jaksa.
“Totalnya kurang lebih Rp 75 miliar,” jawab Rohadi.
“Untuk apa itu Pak?” tanya jaksa.
“Jadinya diberikannya karena pada saat itu, ini setelah kami melakukan pekerjaan bukan sebelumnya kami melakukan pekerjaan. Setelah kami melakukan pekerjaan itu, memberikan untung yang cukup signifikan buat kami. Dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap,” jawab Rohadi.
Rohadi mengatakan ia memberikan uang Rp 75 miliar ke Terdakwa Yusrizki secara bertahap sebanyak 10 kali. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengambil alih pertanyaan jaksa.
“Berapa kali Saudara berikan kepada Yusrizki Pak?” tanya jaksa.
“Kurang lebih sebanyak 10 kali,” jawab Rohadi.
“Berapa nilai pekerjaan Saudara Pak?” tanya jaksa.
“Pekerjaan saya kurang lebih Rp 550 miliar,” jawab Rohadi.
“Rp 500 miliar, Saudara berikan ke Pak Yusrizki Rp 75 miliar?” tanya jaksa.
“Iya kurang lebih seperti itu,” jawab Rohadi.
“Saya potong, tadi Saudara memberikan keterangan ke saya tadi apa?” Kata Hakim Fahzal Hendri.
“Tadi kebetulan keterangnya baru sekitar proses cme atau kerjaan dengan c pak, belum kepada yang lainnya,” jawab Rohadi.
Hakim geram lantaran keterangan yang disampaikan Rohadi ke dirinya berbeda dengan jawabannya ke jaksa. Padahal, Hakim Fahzal mengatakan ia memberikan pertanyaan yang sama terkait ada atau tidaknya pemberian uang oleh Rohadi ke pihak lain.
“Ndak, saya kan tanya ke Saudara. Ada nggak Saudara memberikan uang kepada pihak lain, Saudara jawab tidak ada seolah-olah Saudara bersih betul,” kata Hakim Fahzal.
“Izin, Yang Mulia, tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power sistem, jadi pekerjaan tentang cme saja,” jawab Rohadi.
“Uang apa yang Saudara bagi dengan Yusrizki?” tanya Hakim Fahzal.
“Uang hasil keuntungan yang kami peroleh, pekerjaan power sistem,” jawab Rohadi.
“Itu yang saya tanya, ada nggak, nggak..” timpal Hakim Fahzal.
“Izin, Yang Mulia, tadi kami menjawabnya mungkin bukan yang tadi, maaf sebelumnya..” jawab Rohadi.
“Bukan masalah maaf dan tidak maaf,” kata Hakim Fahzal.
Hakim lalu bertanya apakah Rohadi ingin masuk penjara seperti Terdakwa kasus BTS lainnya. Hakim mengatakan ia bisa membuat penetapan tersangka untuk Rohadi jika memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam Saudara?” tanya Hakim Fahzal.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Rohadi.
“Sudah tersangka belum Pak?” tanya Hakim Fahzal.
“Yusrizki sudah,” timpal jaksa.
“Yusrizki sudah, ikutlah ini. Kalau ndak saya bikinin penetapan Saudara. Tadi saya tanya berkali-kali, Saudara bilang seolah-olah, ternyata Saudara membagi ke pihak lain dengan Yusrizki. Yusrizki itu apa jabatannya?” kata Hakim Fahzal.
“Ya kebteulan untuk power sistem kami membagi tadi Yang Mulia, tapi untuk pekerjaan cme kami tidak membagi. Izin, Yang Mulia, tadi kami menjawab itu..” jawab Rohadi.
“Nggak ada, nggak usah Saudara banyak ngomong,” timpal Hakim Fahzal.
“Baik, baik,” jawab Rohadi.
Hakim meminta Rohadi tak main-main dalam memberikan keterangan di persidangan. Dia mengatakan uang Rp 75 miliar yang diberikan ke Terdakwa Yusrizki bukan nominal yang kecil.
“Tadi saya berkali-kali, saya tanya Saudara akhirnya ujung-ujungnya Saudara kebongkar juga Saudara. Saudara mau main di pengadilan ini? mau main-main Saudara? Mungkin Saudara sudah berpengalaman juga sebagai saksi di perkara yang lain, sama saya, sama majelis ini jangan Saudara coba-coba. Ternyata ada yang Saudara bagi dengan Yusrizki berapa nilainya Pak?” tanya Hakim Fahzal.
“Rp 75 miliar Pak,” jawab Rohadi.
“Nggak sedikit Rp 75 miliar itu, saya tanya lurus-lurus aja tadi. Ada nggak Saudara bagi ke orang lain, tidak, jawab Saudara. Saya dari awal nggak percaya sekian banyak Saudara dapat nggak Saudara bagi ke yang lain, berkali-kali saya ngomong kan. Betul?” tanya Hakim Fahzal.
“Ya, Yang Mulia,” jawab Rohadi.
Rohadi mengatakan uang Rp 75 miliar itu sudah dikembalikan. Hakim menyebut Rohadi berbohong dan memberikan keterangan palsu.
“Saya tanya berkali-kali kepada Saudara kenapa Saudara berbohong? Saudara disumpah, saudara berbohong. Saya dari awal sudah bilang, sudah cukup itu bukti Saudara memberikan keterangan palsu,” kata Hakim Fahzal.
“Bukan ngancam, Pak. Saya nggak ngancam Saudara, saya dari awal sudah saya bilang, ternyata sekian banyak Rp 75 miliar Saudara berikan kepada Yusrizki, Saudara bilang Saudara bersih banget. Gitu lho, Pak,” imbuhnya.
“Izin Yang Mulia, yang Rp 75 miliar sudah dikembalikan dari Yusrizki,” timpal Rohadi.
“Soal dikembalikan, hahh masih bisa senyum ini Pak..” kata Hakim Fahzal.
“Izin, Yang Mulia,” jawab Rohadi.
“Masih bisa senyum ini, Pak. Masih bisa senyum Saudara. Masalah bukan dikembalikan, tidak Pak, bukan itu soalnya. Itu yang saya tanya..” kata Hakim Fahzal.
(dwia/dwia)