Jakarta –
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan dari luar Jakarta yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk ke Jakarta. Syafrin mengatakan kendaraan yang gagal uji emisi akan diminta putar balik.
“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dia mengatakan kendaraan yang gagal uji emisi akan ditilang. Penerapan tilang diberlakukan mulai 1 September 2023.
“Tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” katanya.
Syafrin mengimbau para pemilik kendaraan yang akan memasuki Jakarta untuk melakukan uji emisi. Dia mengatakan hal itu harus dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
“Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” jelasnya.
Pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi. Warga yang tidak melakukan uji emisi dan terkena tilang akan terkena denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
(haf/haf)