Jakarta –
KPK menyetor uang Rp 4,6 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan dari uang pengganti dari total Rp 5,9 miliar dari terpidana Fakih Usman selaku mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita.
“Kasatgas Eksekutor KPK Andry Prihandono, telah selesai menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti Terpidana Fakih Usman. Dengan keseluruhan berjumlah Rp 4,6 Miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).
Ali menjelaskan KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK. Salah satunya penagihan denda atau uang pengganti.
“Sebagai upaya berkelanjutan agar aset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari Tim Jaksa Eksekutor,” ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (10/6/2022) Juga telah menyetor uang Rp 1,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut adalah uang cicilan pengganti dari terpidana Fakih Usman dengan total nilai Rp 5,9 miliar.
Penyetoran dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK.
Seperti diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) terbukti bersalah lantaran terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar di kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya divonis hukuman penjara yang lamanya bervariasi.
Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa:
1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(dek/yld)