Jakarta –
Polisi menetapkan pesulap Oge Arthemus sebagai tersangka di kasus ganja. Dalam kasus ini polisi menyita 5 pot ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Oge Arthemus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana seumur hidup,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Syahduddi mengatakan Oge Arthemus ditangkap karena menanam tanaman ganja. Ada 5 pot tanaman ganja yang disita polisi.
“Berhasil mengamankan dua tersangka inisial AH dan IAS alias OA, tempat kejadian perkara di Serpong, Tangerang Selatan,” katanya.
Dari rumah AH polisi menyita 5 ot tanaman ganja. Polisi juga menyita biji-biji ganja dalam kasus ini.
“Pengakuan AH bahwa biji ganja didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,” imbuhnya.
Pesulap Oge Arthemus atau OA ditangkap di Jogya pada Jumat (25/8). Oge dites urine dan asilnya positif narkoba.
(mea/dhn)