Jakarta –
Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang, dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara diduga menertawakan pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kasus tersebut diselesaikan lewat restorative justice.
“Yang bersangkutan juga pasti sudah dapat pelajaran dan hukuman sosial. Jadi metode restorative justice sudah paling tepat,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Kembali ke Sahroni, menurutnya terlalu berlebihan bila proses hukum tetap dilanjutkan. Dia mengatakan perbuatan Mayang dilakukan dalam ranah private, meski akhirnya beredar di media sosial.
“Ini bercandaan internal dan ruang privat, yang setiap orang berhak untuk menertawakaan apapun. Cuma memang salah karena ini akhirnya terunggah ke media sosial,” kata Sahroni.
“Bukan penghinaan atau ujaran kebencian,” lanjut Sahroni.
Sebelumnya, pelapor bernama Jaenuddin mengatakan perbuatan Mayang dalam video yang diunggahnya beberapa waktu lalu diduga sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara yang ada dalam upacara HUT RI tersebut.
“Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera. Dan di situ diikuti juga mengikuti kata-kata siap… siap… siap, banyaklah sambil ketawa cekikikan,” kata pelapor Jaenudin saat dihubungi, Senin (28/8).
“Bagaimanapun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera Merah Putih, lagu ‘Indonesia Raya’ bahkan ada Presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa,” imbuhnya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023. Jaenudin melaporkan Mayang dan Loli terkait kasus yang ada. Keduanya dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
(isa/haf)