Tingkah Mayang Lucyana menertawakan upacara HUT ke-78 RI berbuntut panjang. Adik mendiang Vanessa Angel itu dilaporkan ke polisi.
Mayang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap simbol negara. Polisi kini tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh pelapor bernama Jaenudin itu.
Laporan Jaenudin itu teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Agustus 2023. Jaenudin melaporkan Mayang dan Loli terkait kasus yang ada. Keduanya dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut bunyi Pasal 66:
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Viral di Medsos
Aksi Mayang dan teman-temannya menertawakan upacara HUT RI ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Mayang bersama teman-temaannya tengah berada di sebuah kamar hotel.
Mayang tiduran di atas kasur bersama 3 temannya. Mereka kemudian menirukan hormat sambil tertawa-tawa.
Dianggap Lecehkan Simbol Negara
Pelapor, Jaenudin menilai perbuatan Mayang dan Loli ini melecehkan simbol-simbol negara.
“Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera. Dan di situ diikuti juga mengikuti kata-kata siap… siap… siap, banyaklah sambil ketawa cekikikan,” kata pelapor Jaenudin saat dihubungi, Senin (28/8).
“Bagaimanapun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera Merah Putih, lagu ‘Indonesia Raya’ bahkan ada Presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….