Lebak –
Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan akibat musim kemarau panjang dan fenomena El Nino. Status tanggap darurat dimulai dari 23 Agustus hingga 5 September.
Penetapan ini diketahui melalui Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 360/Kep.282-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Kekeringan. Suratnya ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
“Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 Agustus sampai 5 September,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Febby Rizky Pratama dimintai keterangan, Rabu (30/8/2023).
Febby menjelaskan, hingga saat ini ada 13 kecamatan yang terdampak bencana kekeringan. 13 kecamatan itu seperti kecamatan Cimarga, Warunggunung, Sajira, Maja, Cirinten, Wanasalam, Cilograng, Leuwidamar, Cihara, Bayah, Gunungkencana, Kalanganyar, dan Cijaku.
“Hingga saat ini ada 9.445 kepala keluarga (KK) atau 37.780 jiwa yang terdampak bencana kekeringan di Lebak,” jelasnya.
Kata Febby, dengan status tanggap darurat ini penanganan bencana kekeringan bisa lebih cepat. Selain itu, diharapkan bisa menekan dampak kekeringan agar tidak semakin meluas.
“Nanti kita rapatkan kembali dengan stakeholder apakah akan diperpanjang atau tidak,” pungkasnya.
(maa/maa)