Jakarta –
Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online. Bareskrim mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana seama 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.
“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.
“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Wadirtipidsiber Bareskrim Kombes Dani Kustoni juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Sebab, kata dia, sanksi pidana tak hanya menjerat penyelenggara, tetapi juga pengguna judi online.
“Karena kita pahami bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE sanksi pidana tidak terbatas kita terapkan kepada penyelenggara saja , jadi pemainpun dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
(azh/azh)