Jakarta –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan polusi udara.
Kedua perusahaan yang dijatuhi sanksi yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy. Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
Tim DLH terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya turun ke lapangan melakukan pengawasan. Hasilnya, tim mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
(dok DLH DKI)
|
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. Adapun, unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, belum memiliki TPS Limbah B3. selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” Kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
(dok DLH DKI)
|
Asep menyebut pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta. Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” tegasnya.
“Saat ini kita gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta, kita kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” sambungnya.
(taa/jbr)