Serang –
Pemprov Banten masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana ganjil-genap untuk wilayah Tangerang Raya. Pembahasan masih dilakukan dengan Kementerian Perhubungan.
“Gini, perintah Pak Presiden itu diperluas ganjil-genap, kita konsepnya kebersaman, tidak boleh diputus sendiri-sendiri, keluarkan kebijakan itu nanti kita teknis di bawah,” kata Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo ke detikcom, Serang, Rabu (30/8/2023).
Petunjuk teknis itu terkait jalan mana saja di Tangerang Raya yang akan diterapkan ganjil-genap. Yang jelas, pemprov katanya mendukung penerapan ganjil genap untuk wilayah Tangerang Raya.
“Saya komunikasi dengan Jakarta, Kemenhub. Kalau saya inginnya putusan pusat Kementerian, baru kita daerah clearkan, katakanlah jalan di Tangsel, jalan ini, jalan ini,” ujarnya.
Termasuk kata Tri adalah untuk mengeluarkan aturan dari Pemprov Banten. Apakah hanya diatur dalam Pergub atau hanya Perwal dari wali kota setempat seperti Kota Tangerang atau Tangsel.
“Kalau Pergub kan antar wilayah, teknisnya belum, saya lihatnya apakah dengan Perwal atau Pergub,” pungkasnya.
Ganjil-Genap di Tangerang Raya
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan kebijakan kendaraan ganjil-genap yang selama ini diterapkan di DKI Jakarta akan diperluas hingga wilayah Tangerang. Ganjil genap akan diterapkan terutama di jalan-jalan yang terakses langsung ke Jakarta.
“Kita diundang dalam kapasitas sebagai bagian dari daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Mengikuti rapat terbatas kabinet terkait dengan upaya penanganan polusi udara,” kata Al Muktabar seperti dilihat di situs Pemprov Banten, Selasa (29/8).
Hal itu diungkap Al Muktabar setelah mengikuti Rapat Terbatas Lanjutan Pembahasan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8).
“Dalam rapat disampaikan, bahwa pemerintah daerah mengambil langkah-langkah dan hal-hal yang menjadi basisnya di daerah berdasarkan kewenangan masing-masing. Serta mengacu pada aturan yang ditetapkan secara berjenjang,” tambah Al Muktabar.
(bri/maa)