Jakarta –
Mediasi gugatan perdata Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kembali digelar hari ini. Mediasi itu membuahkan kesepakatan damai, yakni Panji Gumilang menyatakan mencabut gugatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Hendra mengaku diminta Panji menghadiri mediasi dengan Anwar Abbas. Sementara itu, Anwar Abbas hadir langsung dalam mediasi hari ini.
Hendra Effendi mengungkap mediasi berakhir dengan damai. Panji Gumilang, kata Hendra, mencabut gugatan Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas.
“Hari ini adalah mediasi sudah sekian kali. Dalam mediasi hari ini ada kesepakatan perdamaian. Alhamdulillah beliau memberikan kuasanya kepada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut,” kata Hendra.
Hendra mengatakan Panji Gumilang dan Anwar Abbas sudah saling memaafkan. Keduanya pun memutuskan berdamai.
“Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling memaafkan, bukan berarti ada salah-menyalahkan. Jadi intinya bahwa telah terjadinya suatu perdamaian, maka kita cabut,” katanya.
Anwar Abbas pun menyambut baik Panji Gumilang mencabut gugatan terhadapnya. Anwar Abbas mengaku akan menemui Panji Gumilang di Mabes Polri sebagai wujud perdamaian.
“Maka, insyaallah hari ini juga barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai. Maka dari itu, saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan saya untuk berdamai, saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri, ” kata Anwar Abbas.
Diketahui, Panji Gumilang dari Al-Zaytun menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji ingin agar Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).
Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.
(whn/haf)