Serang –
Polresta Serang Kota menangkap dua pelaku hipnotis menggunakan ilmu gendam berinisial RS (47) dan AR (41). Dua pelaku menggasak uang puluhan juta dan emas dari korban di Jalan Yusuf Martadilaga, Kota Serang.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri menjelaskan, pelaku RS merupakan perempuan asal Cilegon yang bekerja sama dengan AR dan TH yang mengaku dari Malaysia, lalu A sebagai sopir. Mereka mencari mangsa di Kota Serang dengan cara menghipnotis menggunakan ilmu gendam.
“Modus gendam dengan cara tim pelaku sebanyak 4 orang terdiri 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Untuk satu pelaku yang mengaku sebagai WNA Malaysia,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Korban yang terkena jerat hipnotis pelaku adalah warga Sukabumi yang dihipnotis di depan Bank Himbara. Pelaku menggasak harta korban dengan total Rp 69 juta pada Juni lalu.
Modusnya, pelaku TH awalnya yang mengaku warga Malaysia dan berpura-pura menanyakan arah ke Banten Lama. TH juga pura-pura ingin menukarkan uang asing ke korban.
“Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk ikut ke dalam mobil, diajak untuk ke bank. Setelah sampai bank korban justru diminta untuk mengambil uangnya sebesar Rp 20 juta,” katanya.
Pelaku lain, yaitu AR, meyakinkan untuk merayu korban untuk menukar uang asing. Ia berpura-pura sebagai pegawai bank. Ia juga meyakinkan korban agar menukar uang asing dengan emas. Dari situ, emas 14,4 gram dan emas putih 10 gram korban akhirnya diberikan kepada para pelaku.
“Setelah berhasil menguras harta korban, keempat pelaku membawa korban ke arah Jalan Raya Serang-Pandeglang,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, polisi lalu bergerak menyelidiki kasus ini. Pelaku RS ditangkap di Cilegon. Dari situ, kemudian diamankan AR yang pura-pura sebagai pegawai bank. Dua tersangka lain, yaitu TH dan A, sebagai sopir saat ini masih dalam pencarian.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Salah satunya pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia,” pungkasya.
(bri/azh)