Jakarta –
Terdakwa Heru Prastiyo divonis hukuman mati dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18 Sleman, DIY. Orang tua korban, Heri Prasetyo, mengatakan vonis itu sesuai dengan harapannya.
“(Vonis mati Heru) iya sesuai dengan keinginan saya,” kata Heri saat ditemui wartawan seusai sidang pembacaan putusan di PN Sleman, dilansir detikJogja, Rabu (30/8/2023).
Menurut Heri, hukuman mati ini pantas diterima oleh terdakwa. Sebab, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi.
Dia ingin hukuman ini menjadi pembelajaran bagi pelaku kriminal lainnya, terutama pelaku mutilasi.
“Ya saya menghendaki tetap hukuman mati ya. Untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. Sidang vonis ini dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin, Rabu (30/8).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)