Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi karena menanam ganja. Oge Arthemus kini ditetapkan sebagai tersangka.
Oge Arthemus ditangkap saat sedang touring di hotel di Jogjakarta. Dalam penangkapan Oge Arthemus disita barang bukti 5 pot pohon ganja hingga biji-bijinya.
Selain Oge Arthemus, temannya inisial AH juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hasil tes urine keduanya positif ganja.
Berikut rangkuman berita selengkapnya:
Polisi menyita 5 pot tanaman ganja milik Oge Arthemus (Foto: Ahsan/detikhot)
|
Oge Arthemus Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pesulap Oge Arthemus dan pesulap berinisial AH sebagai tersangka karena menanam ganja di rumah. Kedua tersangka terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).
Bunyi Pasal 111 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Bunyi Pasal 114 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:….