TikToker Oklin Fia mendatangi kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan meminta maaf soal konten jilat es krim. Sementara proses hukum terhadapnya di Polres Metro Jakarta Pusat masih terus berlanjut.
Terkini, polisi telah meminta keterangan dari MUI terkait kasus Oklin Fia ini. MUI menyampaikan bahwa konten Oklin Fia melanggar norma agama.
Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan oleh PB SEMMI atas konten jilat es krim tersebut. Konten Oklin Fia dinilai melanggar keasusilaan.
Oklin Fia Ngaku Terinspirasi
Polisi masih mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan selebgram Oklin Fia buntut konten video jilat es krim. Polisi mengungkap awal mula Oklin Fia membuat konten tersebut.
“Pernyataan Oklin intinya dia meniru konten dari influencer atau artis Instagram luar negeri. Konten tersebut ditiru sama dia. Dia mendapat influence dari konten lain, dia terapkan di sini, dia buat,” kata Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Rabu (30/8).
Namun Diaz menyebut pihak kepolisian masih harus mendalami keterangan Oklin Fia tersebut. Hingga kini pihaknya masih mendalami dugaan unsur pidana terkait kasus yang ada.
“Pasti, keterangan dia harus kita konfirmasi benar nggaknya, di mana dilakukan, dibuat siapa, segala macam. Kita kembali lagi pada fokus pemenuhan unsur pidana. Kita tidak fokuskan pada produksiannya, tapi pada unsur pidana yang disangkakan itu masuk atau nggak,” jelasnya.
Melanggar Norma Agama
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Menurut MUI, konten Oklin Fia termasuk melanggar norma agama.
“Kalau dari MUI sudah kita komunikasikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MUI. Intinya dari MUI ada, tapi terhadap norma agama. Kalau MUI kepada melanggar norma agama pantas atau tidak pantas,” kata Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Rabu (30/8).
Diaz mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami unsur pidana terkait konten Oklin Fia tersebut. Polisi dalam waktu dekat akan memanggil ahli pidana hingga ITE untuk mendalami kasus Oklin Fia ini.
“Sampai saat ini masih kita dalami dulu, kalau dugaan pasti ada. Tapi arahnya kemana itu yang masih kita dalami. Karena ini UU ITE yang dilaporkan jadi harus kepada ahli ITE juga kita meminta saran,” jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….