Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta resmi melarang gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai menggunakan air tanah sejak 1 Agustus 2023. Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta memastikan area yang masuk dalam zona tersebut telah terlayani dengan cakupan pipa PAM Jaya.
“Jadi memang sudah berlaku. Kami bekerja sama dengan PAM Jaya,” kata Kasi Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan dalam diskusi Revitalisasi Pipa Air Menuju 100 Persen di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Sekadar informasi, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Penggunaan air tanah dilarang mulai 1 Agustus 2023.
Ia menjelaskan penerapan aturan itu erat kaitannya dengan PAM Jaya. Sebab, larangan tersebut mesti diterapkan di area yang persediaan airnya bisa terjamin PAM Jaya.
“Pergub ini mendasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan. Jadi saat ini, dan memang daerah-daerah itu emang daerah-daerah yang PAM Jaya menjamin persediaan airnya,” jelasnya.
Ia mengatakan Dinas SDA DKI sebelumnya juga telah memberi sosialisi. Para pemilik maupun pengelola gedung, kata dia, sudah siap dengan aturan tersebut.
Elisabeth memastikan pihaknya telah menutup sumur-sumur tempat pengelola mengambil air tanah. Di sisi lain, pihaknya tetap mengizinkan pengelola menyiapkan kolam penampungan untuk cadangan air dalam situasi darurat.
“Kita sudah berkali-kali sosialiasi dan perusahaan-perusahaan itu juga welcome, dan pada dasarnya memang mereka juga sudah siap,” ucapnya.
Sementara Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan, pihaknya berencana menambah jaringan air perpipaan di sejumlah wilayah di Jakarta. Arief menjelaskan para pelanggan tidak dikenakan biaya pemasangan sebagai upaya sosialisasi pengalihan penggunaan air tanah ke air perpipaan.
“Ke depan, kita melakukan konstruksi pipa secara paralel sebanyak 19 ribu sambungan rumah,” ujar Arief.
“Bahkan dikasih (pemasangan) gratis itu aja kita perlu effort (usaha) untuk melalukan sosialisasi. Mereka masih merasa air tanah di Jakarta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang gedung dengan luas 5.000 meter persegi atau lebih serta gedung 8 lantai atau lebih untuk menyedot air tanah. Larangan itu berlaku mulai 2023.
“Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering,” demikian bunyi pasal 8 ayat 1 Pergub 93 tahun 2021 yang dilihat, Kamis (6/1/2022).
Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021 lalu.
Pasal 2 sendiri berbunyi:
Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi:
a. luas lantai 5.000 m2 atau lebih; dan/ atau
b. jumlah lantai 8 atau lebih.
Pergub itu menyatakan zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Meskipun begitu, tidak semua kegiatan pengambilan air tanah dilarang. Dalam pergub itu disertakan penentuan zona bebas air tanah. Selain itu, Anies masih mengizinkan penyedotan air tanah untuk proses dewatering atau pengeringan area penggalian untuk bangunan bawah tanah.
Nantinya setiap pemilik maupun pengelola bangunan gedung diwajibkan menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) masing-masing sumber. Serta menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet).
(taa/isa)