Kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani memasuki babak baru. Rihana dan Rihani segera diadili.
Polisi menyatakan berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani telah lengkap (P21). Rihana dan Rihani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Kamis (31/8) kemarin.
Si kembar Rihana dan Rihani awalnya dilaporkan oleh sejumlah reseller atas penipuan iPhone Rp 35 miliar. Rihana-Rihani sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di apartemen di Tangerang Selatan.
Sebagai informasi, polisi menerima 18 LP (laporan polisi) terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar terkait si kembar ini. Si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk ‘investasi’ mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.
Berkas Rihana-Rihani Lengkap
Berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar dinyatakan lengkap. Si kembar akan segara diadili.
“Sudah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Trunoyudo mengatakan, selanjutnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..