Jakarta –
Sanksi tilang bagi warga yang kendaraannya gagal uji emisi mulai diterapkan hari ini. Pembayaran tilang emisi tidak berbeda dengan tilang pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Doni mengatakan print out hasil uji emisi akan dilampirkan di lembar tilangnya. Lembar tilang itu akan diserahkan ke pengadilan.
“Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan,” jelas Doni.
Doni mengatakan polisi hanya menyita SIM atau STNK dari pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi. SIM dan STNK itu akan dikembalikan setelah tilang dibayar.
“Sama seperti mekanisme tilang biasa kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pemgadilan maka nanti STNK yang jadi barang bukti,” katanya.
Razia uji emisi hari ini dilakukan di lima titik lokasi di Jakarta. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenakan tilang Rp 250 ribu. Sementara, mobil yang tidak lolos uji emisi didenda Rp 500 ribu.
Berikut lima titik razia uji emisi di Jakarta hari ini:
1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat.
(ygs/haf)