Jakarta –
Tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/9/2023), terlihat petugas kepolisian dan Dishub sudah berjaga di lokasi uji emisi. Sejumlah motor tampak mengnatre di lokasi uji emisi.
Kemudian motor tersebut diuji emisi dengan cara alat pengukur yang dimasukkan ke knalpot. Setelah mendapat hasil, kendaraan itu diberi surat keterangan lolos uji emisi atau tidaknya.
Jika tidak lolos, pengendara akan dialihkan ke petugas kepolisian untuk ditilang. Jika lolos, pengendara bisa meneruskan perjalanannya.
Tilang Bagi yang Tak Lolos Uji Emisi
Sebelumnya, Polisi akan menilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai besok. Polisi menegaskan penilangan dilakukan pada pengendara yang tak lolos, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi.
“Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.
“Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” jelasnya.
Doni mengatakan proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:
1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
Simak Video ‘Siap-siap, Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku Hari Ini’:
(mea/mea)