Kasus bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat berbuntut panjang. Pihak rumah sakit dilaporkan oleh kedua orangtua bayi.
Orangtua Bayi melaporkan pihak rumah sakit ke Polres Bogor, Jumat (1/9) karena dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kedua bayi tertukar. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
“Sudah kita laporkan dugaan pidana terkait tertukar bayi milik klien kami dan rekan di Rumah Sakit Sentosa,” kata pengacara Ibu Dian, Binsar Aritonang, kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (1/9/2023).
Binsar mengatakan pihaknya melaporkan rumah sakit secara korporasi, bukan perseorangan. Pihaknya memberikan keterangan awal laporan selama lima jam.
“Diperiksa dari jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB, banyak sih (pertanyaannya),” ungkapnya.
Binsar yakin penyidik akan segera menindaklanjuti laporannya.
“Pasti akan ditindaklanjuti atas laporan kita,” ungkap dia.
Merasa Dirugikan
Keluarga kedua bayi tertukar itu juga hadir. Kedua keluarga merasa dirugikan atas kelalaian dari pihak RS.
“Ibu Dian dengan Ibu Siti itu sama, sama-sama korban dan merasakan hal yang sama. Seperti saya bilang juga. Nggak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri. Siapa yang bisa menilai kerugian itu?” kata Binsar.
“Tapi kami, seperti yang saya bilang tadi untuk menunjukkan tanggung jawab rumah sakit itu seperti apa atas kejadian ini,” sambungnya.
Sementara itu, pengacara Siti, Rusdy Ridho, mengatakan akan melaporkan RS dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 62.
“Karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” ucap Rusdy.
Rusdy mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan tersebut. Di antaranya hasil tes DNA dan gelang dari rumah sakit.
“(Barang bukti yang dibawa) tes DNA dari Puslabfor, kemudian juga beberapa bukti-bukti yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik, iya termasuk itu (gelang),” imbuhnya.