Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial YS, pelaku pengeroyokan YouTuber Lauren Hutagalung yang membuat konten cegat lawan arah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan YS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (tersangka),” kata Kompol Bintoro kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Bintoro mengatakan YS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Akibat perbuatannya, YS terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
“(Dijerat Pasal) 170 KUHP,” ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sebelumnya, YouTuber Lauren Hutagalung dikeroyok orang saat mencegat para pengendara yang melawan arus di Tebet, Jakarta Selatan. Kini polisi sudah mencokok salah satu pengeroyok Lauren.
“Telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan korban content creator/YouTuber,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bintoro dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Terduga pelaku pengeroyokan itu berinisial YS, berusia 45 tahun. Pelaku adalah pengemudi ojek daring (ojek online/ojol).
Dia ditangkap hari ini sekitar pukul 02.50 WIB tadi di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Diamankan pula oleh polisi, topi, rompi ojek, tas selempang, kaus, dan rekaman CCTV di lokasi pengeroyokan.
(dek/dek)