Jakarta –
Polisi menangkap empat orang selebgram warga Kabupaten Pandeglang usai mempromosikan situs judi online. Sebanyak 3 dari 4 selebgram yang diringkus masih berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton memerinci, keempatnya adalah RN (20), ZU (16), SU (17) dan TM (17). Sejauh ini, polisi baru menetapkan RN sebagai tersangka atas kasus mempromosikan situs judi online.
“Untuk sementara yang sudah kita tetapkan tersangka baru satu orang, sedangkan yang tiga lagi masih dalam pemeriksaan, karena kita harus berkoordinasi dengan pihak Bapas mengingat yang tiga lagi masih di bawah umur,” kata Shilton, Minggu (3/9/2023).
Shilton mengatakan keempat orang pelaku mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing. Dalam sekali posting, selebgram tersebut mendapat bayaran bervariatif, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Shilton menjelaskan awalnya mereka ditawari oleh pemilik akun judi slot dari luar negeri. Mendapatkan tawaran itu, mereka menyanggupi permintaan admin untuk mempromosikan dan menjadi afiliator situs judi online.
“Setelah dilakukan pembayaran, baru mereka ini melakukan postingan di media sosial milik mereka, untuk pembayaran sendiri rata-rata berbeda, mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta rupiah, itu untuk yang endorse,” katanya.
“Ada juga yang sistem afiliator yang di mana afiliator, ini mereka diminta oleh admin untuk mengshare link situs judi online, yang di mana apabila link tersebut dibuka maka akan mendapatkan 30 persen,” tambahnya.
Shilton mengatakan pihak kepolisian juga sudah melakukan pendalaman kepada akun judi online yang menawarkan kepada selebgram itu. Ia mengatakan, selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan berkoordinasi dengan kepolisian Polda Banten untuk mengungkapkan sindikat tersebut.
“Untuk saat ini kami sudah melakukan pendalaman, dan kita juga sudah melakukan profilling terhadap admin-admin tersebut, ke depan kita akan berkoordinasi dengan satuan atas untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.
Shilton mengatakan, keempat selebgram tersebut melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Ri Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
“Dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.
(taa/taa)