Kasus produk red wine bermerek Nabidz, yang diviralkan sebagai ‘Wine Halal‘ memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan manipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Dilansir detikcom, Senin (4/9/2023), sertifikat halal produk wine itu telah dicabut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) pada 15 Agustus 2023 lalu. Pencabutan sertifikasi halal ini dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi.
“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Pada awal wine halal ini viral, Kemenag memang pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan sertifikasi halal ke Nabidz. Sertifikasi diketahui melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Sertifikasi Dimanipulasi
Aqil Irham menyatakan ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.
“Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.
MUI Tegaskan Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan produk Nabidz haram. MUI menyatakan fatwa Nabidz ini berdasarkan uji laboratorium terhadap kadar alkohol Nabidz.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produkNabidz. Dari ketiga hasil uji lab tersebut, diketahui bahwa kadar alkohol pada produkNabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsimuslim,” kataNi’am dikutip dari lamanMUI, Selasa (22/08).
Temuan tiga laboratorium ini menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.
“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata Ni’am.
Polisi mulai usut manipulasi Nabidz ‘wine halal’. Simak di halaman selanjutnya: