More

    Cegah Tawuran, Polisi Wanti-wanti Pelajar dengan Pasal Pidana


    Jakarta

    Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba mewanti-wanti pelajar untuk tidak mengikut aksi tawuran. Dia juga menyampaikan pelajar yang terlibat tawuran bisa dipidana.

    Hal tersebut disampaikan dalam upacara bendera di sekolah SMA Bunda Kandung, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/9) pagi tadi. David meminta para siswa untuk menjauhi tawuran karena akan membahayakan para pelaku.

    “Sebagai pelajar akan mengalami kerugian bila terjadi tawuran. Baik fisik maupun material lain efek dari tawuran tersebut,” kata David dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

    David juga menjelaskan, para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran akan dipidana sesuai aturan dan hukum yang ada. Terlebih jika mereka kedapatan menggunakan senjata tajam.

    “Jangan sampai terjadi tawuran karena akan dikenakan pasal 170 dan apabila membawa senjata tajam akan di kenakan UU darurat. Dampak lain akan di proses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. UU perlindungan anak ancamannya lebih tinggi sehingga akan lebih efisien penegakan hukum ke depannya,” ujarnya.

    David juga meminta para guru di sekolah turut memantau aktivitas para siswa. Dia meminta mereka proaktif dalam mencegah terjadinya aksi tawuran pelajar.

    “Hiduplah untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Jadilah anak berprestasi menjadi kebanggaan keluarga dan kebanggaan sekolah sekolah,” imbuhnya.

    (wnv/azh)



    Source link

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    spot_imgspot_img