Bogor –
Polisi telah menetapkan Y (35), pengendara mobil yang melawan arah di Jalan Transyogi, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang membuat tiga pengendara motor terluka, sebagai tersangka. Y telah ditahan di Unit Laka Satlantas Polres Bogor.
“Sudah ditahan di Unit Laka, sedang kita lanjuti sekarang,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, saat dihubungi, Senin (4/9/2023).
Dicky mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Salah satunya untuk menggali alasan tersangka melakukan tindakan berbahaya melawan arah.
“Lagi kita periksa, masih kita dalami apa motifnya, masih kita dalami. Memang membahayakan banget kan itu,” ucap Dicky.
“Nanti setelah lengkap datanya, kita rilis bareng-bareng,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, pengendara mobil berinisial Y (35) melawan arah di Jalan Transyogi, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jawa Barat), menyebabkan tiga pemotor terluka. Polisi telah menetapkan Y sebagai tersangka.
“(Statusnya) tersangka, (dikenakan) Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang bersangkutan diduga sebagai penyebab kecelakaan,” kata Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, saat dihubungi.
Edwin mengatakan pengendara yang melawan arah menjadi perhatian khusus petugas kepolisian. Pelaku melawan arah akan ditindak tegas.
“Kita atensi perilaku lawan arah untuk diberikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu mobil dan tiga motor diketahui terjadi di Jalan Raya Transyogi, Cileungsi, Bogor. Tiga orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
“Korban kecelakaan tiga orang luka ringan, pengendara sepeda motor Honda Vario, Honda Vario CBS, dan Honda Beat,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha kepada wartawan.
(rdh/azh)