Jakarta –
Fredrich Yunadi telah usai menjalani pidana penjara selama 7,5 tahun di Lapas Cipinang. Pengacara itu disebut sebagai ‘pengacara bakpao’ sejak tersandung kasus perintangan penyidikan Setya Novanto.
“Sudah bebas PB (pembebasan bersyarat), sudah lama sekali,” kata Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Tonny tidak bisa memastikan kapan Fredrich bebas. Dia akan mengecek tepat kapannya Fredrich bebas.
“(Kapan bebasnya) pastinya besok,” katanya.
MA Perberat Hukuman Bui
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Fredrich Yunadi dari 7 tahun penjara menjadi 7,5 tahun penjara. Fredrich dikenal publik dengan ‘pengacara bakpao’ karena menyebut luka lebam di muka Setya Novanto sebesar bakpao, yang belakangan terbukti hanya bualan belaka.
MA membeberkan alasan memperberat hukuman Fredrich dalam putusan kasasi yang dilansir websitenya, Senin (6/12/2021). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap.
Sebelumnya lagi, Fredrich mengajukan PK atas putusan 7,5 tahun penjara itu tapi ditolak MA. Fredrich juga menggugat Setya Novanto sebesar Rp 2 triliun ke PN Jaksel tapi ditolak. Alasan menggugat Setya Novanto karena belum membayar honor pengacara.
(azh/dnu)