Jakarta –
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, diduga pelaku penganiayaan Ken Admiral telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. AKBP Achiruddin pun mengaku sedih.
Hal itu diungkapkan Achiruddin usai dirinya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Adapun sidang terkait perkara penganiayaan dan solar ilegal.
“Pertanyaan saya begini, siapalah orang tua yang nggak sedih anaknya dihukum. Coba kau begitu? Kek mana perasaanmu?” kata Achiruddin, dilansir detikSumut, Senin, (4/9/2023).
Achiruddin menyebut kejadian tersebut tidak akan terjadi jika Ken Admiral tidak datang ke rumahnya pada pukul 02.00 WIB.
“Kalau nggak dia datang ke rumah apa terjadi perkelahian. Jam dua pagi,” terangnya.
“Tapi kami yang dipidana. Nggak papa. Allah nggak tidur,” tambahnya.
Untuk diketahui, majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)