Jakarta –
KPK telah menjadwalkan rencana pemeriksaan kepada Ketum PKB Muhamaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Cak Imin diperiksa sebagai saksi.
KPK sendiri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Cak Imin. Namun, hingga pagi ini belum ada balasan mengenai konfirmasi kehadiran Cak Imin ke KPK hari ini.
Pihak KPK juga menyebut belum menerima surat dari pihak Cak Imin terkait permintaan adanya penundaan pemeriksaan hari ini.
“Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada surat dimaskud. Nanti kami update kembali,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).
KPK Harap Cak Imin Koperatif
Awalnya kabar pemanggilan Cak Imin diembuskan salah seorang sumber di KPK dan di luar KPK. Ditanya perihal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta publik menunggu esok hari.
“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ucap Ali di kantornya, Senin (4/9).
Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.
“Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012.
(ygs/zap)