More

    Ibu Imam Masykur Sambangi Hotman Paris, Curhat soal Penganiayaan Anaknya


    Jakarta

    Fauziyah (47) menemui Hotman Paris Hutapea. Ibu dari Imam Masykur, korban penganiayaan hingga tewas itu, bercerita soal kasus anaknya.

    “Saya yang langsung mendengar dari almarhum korban yang telepon ke ibu. Iya sudah ditangkap, minta tebusan Rp 50 juta,” kata Fauziyah saat bertemu Hotman di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

    Fauziyah menjelaskan saat itu Imam terus meminta agar sang ibu cepat mengirim uang. “Sampai saya bilang mau cari kemana uang, sebab Rp 50 juta banyak. ‘Carilah mama kemana-mana pinjam, ini saya nggak tahan lagi ini mah’,” ungkap Fauziyah.

    Fauziyah mengaku Imam meneleponnya sebanyak dua kali. Sementara telepon terakhir, baru Fauziyah berbincang dengan pelaku.

    “Almarhum dua kali telepon kayak gitu dia bilang. Ibu telepon yang terakhir yang ngangkat tersangka. ‘Kalau ibu sayang anak ibu, kirim uang’. Saya bilang ‘saya akan usahakan kirim uang tapi anak saya jangan dipukul lagi, saya sebab orang miskin. Jangan kan Rp 50 juta, seribu pun nggak ada uang’,” ujar Fauziyah.

    Usai menceritakan kronologis tentang putranya, Fauziyah lantas meminta kepada Hotman untuk mengawal kasus ini. Dia berharap kasus yang telah merenggut nyawa anaknya itu bisa diungkap seadil-adilnya.

    “Dari (keluarga) almarhum korban, datang jauh-jauh ke Jakarta, mencari keadilan, mendatangi Pak Hotman Paris sebagai mana hukuman yang layak setimpal apa yang diperbuat kepada keluarga. Kami mohon sama bapak Presiden, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Fauziyah.

    Mendengar cerita kronologis ibunda, Hotman pun mengatakan pelaku dapat dijerat pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sebab Hotman melihat ada ancaman dari pelaku terhadap korban.

    “Jadi kalau bisa dituduhkan bukan sekedar penganiayaan lagi karena sudah jelas-jelas disini ada niat untuk membunuh,” sebut Hotman.

    “Jadi sepertinya sekarang ini pasalnya didudukan baru pasal 351 KUHPidana yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Tapi dari ancaman ini, niat membunuh itu ada. Jadi harusnya bukan hanya pasal 338. Karena kalau sudah mengatakan kalau kamu tidak kirim uang saya akan bunuh itu sudah perencanaan 340 ya, pembunuhan berencana. Jadi semua tim disini sepakat memohon kepada penyidik agar jangan diterapkan hanya pasal 351 tentang penganiayaan tapi juga pasal 338 junto pasal 340 pembunuhan biasa sama pembunuhan berencana,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka terkait tewasnya pemuda Aceh, Imam Masykur. Mereka dijerat di tiga kasus yaitu, penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

    (isa/dhn)



    Source link

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    spot_imgspot_img