Jakarta –
8 September memperingati hari apa? Setiap tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satuan polisi perangkat daerah yang menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, dan pelindungan masyarakat.
Lalu, bagaimana sejarah peringatan Hari Pamong Praja? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pada 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Dalam Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Sementara itu, masih dalam PP Nomor 16 Tahun 2018, Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Ilustrasi pamong praja (Foto: Istimewa)
|
Tugas, Fungsi dan Wewenang Pamong Praja
Pamong Praja memiliki tugas, fungsi dan wewenang tercantum dalam Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018. Berikut rincian tugas, fungsi dan wewenang Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
- Menegakkan Perda dan Perkada
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
- Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
- Untuk menjalankan tugasnya, fungsi Satpol PP yaitu:
- Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
- Pelaksanaan kebijakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsi, wewenang Satpol PP mencakup:
- Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada
- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Sejarah Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja sering disingkat dengan Satpol PP. Dilansir situs Satpol PP dan Wilaytul Hisbah Aceh, Pamong Praja ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan nama Pangreh Praja. Namun, Pangreh Praja dekat dengan makna negatif.
Pada zaman pemerintahan Belanda, Pangreh Praja dianggap sebagai pengkhianat bangsa. Alasannya karena mereka bertugas sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Pangreh Praja tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Namun, mereka bukan bekerja untuk penjajah, melainkan untuk kepentingan Indonesia.
Nama Pangreh Praja kemudian diganti menjadi Pamong Praja. Pangreh Praja bersifat mengendalikan dan memperdaya rakyat, sedangkan Pamong Praja memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.
Untuk memperkuat citra Pamong Praja, didirikan lembaga pendidikan kepamongprajaan, yaitu Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) atau yang sekarang dikenal dengan Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Meskipun lembaga Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan, baik nama maupun struktur organisasi, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak berubah.
Jadi, 8 September memperingati hari apa? Tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Demikian informasi sejarah peringatannya. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)