Jakarta –
PNS Pemkab Sumedang, Jawa Barat, Hary Bagia dihukum 2 tahun penjara. Penyebabnya, Hary Bagia menerima Rp 10 juta, yang digunakan untuk penggandaan dokumen dan lemburan karyawan honor. Bagaimana ceritanya?
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Rabu (6/9/2023). Dikisahkan Pemkab Sumedang sedang melakukan perbaikan jalan. Salah satunya peningkatan jalan Keboncau-Kedungwangi pada 2019. Nah, dalam proyek itu, Hary Bagia menerima uang dari kontraktor sebesar Rp 10 juta.
Belakangan, uang itu diketahui penyidik dan Hary Bagia diproses secara hukum. Pada 11 Juli 2023, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hary Bagia. PNS yang berusia 42 tahun itu kaget dan mengajukan banding.
“Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” demikian bunyi putusan itu.
Duduk sebagai ketua majelis Ester Siregar dengan anggota Matras Supomo dan Edy Sejengkaria. Majelis memerintahkan Hary Bagia mengembalikan Rp 10 juta tersebut. Bila tidak mengembalikan, diganti 1,5 tahun penjara. Apa alasan PT Bandung mengurangi hukuman Hary Bagia?
“Uang total Rp 10 juta dari para rekanan digunakan untuk penggandaan dokumen kontrak dan diberikan upah lembut untuk penyusunan kontrak dan tidak ada gaji tetap untuk tenaga sukwan,” ujar majelis tinggi.
Pertimbangan hakim tinggi sesuai dengan keterangan terdakwa yang menyebut dirinya tidak menikmati uang sedikit pun dari korupsi itu. Hary Bagia meminta Rp 2 juta ke pengawas per pekerjaan. Lalu Rp 1 juta untuk fotokopi dokumen, Rp 500 ribu untuk makan dan rokok serta sisanya untuk honor pegawai.
“Terdakwa tidak menikmati sedikit pun. Honorer tidak ada gajinya,” kata Hary Bagia.
(asp/zap)