Jakarta –
KPK memeriksa Direktur Administrasi PT Dirgantara, Khoirul Anam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe. KPK mendalami adanya pembelian pesawat jet oleh Lukas Enembe di luar negeri.
Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9) kemarin. Selain Khoirul Anam, KPK juga memeriksa satu karyawan swasta dan securiga apartemen Nirvana Kemang.
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE di luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Selain itu, KPK juga mendalami aliran dana ke perusaahn aviation oleh Lukas Enembe. Perusahaan itu ada di dalam dan luar negeri.
“Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang Aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri,” ujarnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.
(dek/isa)