Jakarta –
KPK telah melayangkan panggilan ulang untuk Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). PKB mengatakan Cak Imin akan memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan.
“Yes, Gus Imin akan hadir besok Insyaallah. Beliau ingin menyampaikan seterang-terangnya agar semua menjadi clear dan jelas,” kata Ketua DPP PKB Lukmanul Khakim kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Lukmanul mengatakan jadwal pemanggilan besok memang diminta oleh Cak Imin usai tak dapat memenuhi panggilan pada Selasa (5/9) kemarin.
“Memang Gus Imin meminta dijadwalkan hari Kamis besok tanggal 7, tapi saya belum tahu apa disetujui atau tidak, kalau umpama disetujui Insyaallah Gus Imin datang,” ujarnya.
KPK telah melayangkan panggilan ulang untuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi TKI di Kemnaker. KPK kembali memanggil Cak Imin untuk hadir besok.
“Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9).
Ali mengatakan materi pemeriksaan besok adalah Cak Imin akan dimintai keterangan terkait duduk perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Pemeriksaan Cak Imin diharapkan akan membuat terang konstruksi perkaranya.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata Ali.
Untuk diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka namun belum diumumkan secara resmi ke publik.
KPK sejatinya memanggil Cak Imin kemarin (5/9), namun Ketua Umum PKB itu tidak hadir. Dia meminta pemanggilan itu ditunda.
(fca/rfs)