Jakarta –
Vonis dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah diketok majelis hakim. Kedua terdakwa pun berbeda reaksi menanggapi vonis yang diterimanya.
Vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023). Sidang vonis dipimpin ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono.
Shane Divonis 5 Tahun Penjara
Hakim mulanya membacakan vonis terhadap Shane. Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara,” imbuhnya.
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.
Vonis 5 tahun penjara membuat Shane Lukas menangis. Shane menangis di hadapan keluarganya.
Mulanya Shane tampak menyalami para pengacaranya. Shane lalu beralih ke keluarganya yang sudah sedari pagi menunggu. Terlihat keluarga Shane kompak mengenakan seragam baju putih.
Shane lantas menangis dan sesekali menutupi wajahnya. Tante Shane, Ratna Sihombing, terlihat menenangkan Shane Lukas.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Setelah Shane, tibalah hakim membacakan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy pun hadir langsung di sidang.
Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Mario Dandy pun nampak mendengarkan seksama pertimbangan hingga amar putusan yang dibacakan hakim. Mario tampak menghela napas panjang saat mendengar vonis hakim.
Mario Dandy juga tampak mengangguk-angguk. Seusai sidang, Mario enggan menanggapi perihal vonis hakim.
(whn/azh)