More

    Jejak Kasus Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Bui Usai Aniaya David Ozora


    Jakarta

    Sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sudah di tahap akhir. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena bersalah menganiaya David.

    Berikut perjalanan kasus Mario Dandy sejak mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dirangkum detikcom, Kamis (7/9/2023):

    Awal Mula Kasus

    Penganiayaan Mario terhadap David ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kala itu, Mario Dandy bersama kekasihnya, AG, dan temannya, Shane, menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Ketiganya mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.

    Setelah korban keluar dari rumah R, Mario Dandy kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Dia awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, AG, kepada korban David Ozora.

    Perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Mario bahkan menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.

    Aksi penganiayaan ini direkam oleh Lukas dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang sudah tampak tak sadarkan diri.

    Di rekaman itu juga terlihat Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo. Penganiayaan itu pun viral, hingga akhirnya polisi turun tangan menyelidiki kasus ini.

    Polisi kemudian menetapkan Mario, Shane, dan AG sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal penganiayaan berencana.

    Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kala itu menjelaskan, hasil pemeriksaan alat bukti membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

    “Kami libatkan digital forensic, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP,” kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).



    Source link

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    spot_imgspot_img