Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara karena menganiaya Cristalino David Ozora (17). Berikut adalah tujuh fakta soal vonis terhadap Mario.
Fakta-fakta ini dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Kamis (7/9/2023) malam, berdasarkan peristiwa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang harinya.
1. Divonis 12 tahun bui
Anak (mantan) pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, itu divonis 12 tahun penjara. Soalnya, dia didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” kata hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono.
“Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin.
2. Pasal
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi, “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menjelaskan mengenai tindakan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
Selanjutnya, ayah David Ozora, “Siuuu!”: