More

    Mahfud Buka Suara soal PTUN Tolak Gugatan Pontjo Sutowo terkait Hotel Sultan


    Jakarta

    Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat terkait masalah lahan pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Mahfud menegaskan pihak swasta tak boleh menguasai aset negara tanpa alas hukum.

    Hal itu disampaikan usai rapat bersama Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mahfud awalnya mengatakan banyak aset negara yang saat ini dikuasai swasta atau per orangan yang melawan hukum.

    “Kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan baik-baik ada yang berproses, ada yang ndak. Misalnya yang sekarang gencar itu aset tanah negara karena aset BLBI, kita sudah sita sebanyak Rp 31 triliun selama 1,5 tahun terakhir, lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg,” kata Mahfud, di kantornya, Jumat (8/9/2023).

    Mahfud mengatakan rapat yang digelar hari ini merupakan tugas negara. Dia menegaskan pihak swasta tak boleh menguasai tanah negara tanpa alas hukum.

    “Ini masalah tugas negara bahwa tidak boleh pihak swasta dengan alasan apapun menguasai tanah negara tanpa alas hak yang diberikan oleh hukum,” tuturnya.

    Salah satu perkara yang sedang ditangani yakni terkait pengelolaan lahan di kawasan GBK. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan.

    Mahfud menilai gugatan baru di PTUN itu buang-buang waktu. Dia pun meminta untuk segera dikosongkan.

    “PT Indobuildco mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali mereka kalah. Bahwa aset ini aset Setneg dan waktunya sudah lewat. Setelah kalah di perdata mereka masuk lagi ke PTUN gugat baru, dan kita berpendapat urusan PTUN biar jalan karena perdatanya sudah selsai dan dalam logikan hukum kami, yang PTUN sama juga buang-buang waktu, ngulur waktu seperti sebelumnya meskipun harus kita hormati,” kata Mahfud.

    “Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, nanti proses pengosongan itu melalui penegakan hukum secara persuasif,” lanjut Mahfud.

    (idn/imk)



    Source link

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    spot_imgspot_img