Jakarta –
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-NasDem Nova Harivan Paloh setuju jika larangan penggunaan air tanah diperluas hingga pemilik bangunan rendah atau rumah. Namun demikian, Nova berharap Pemprov DKI memastikan warga memperoleh kebutuhan air bersih.
“Kalau untuk untuk Pergub 93 tahun 2021 udah dari tahun lalu ya, itu dibagi donasi dan gedung-gedung dengan beberapa lantai ke atas, tapi kan dibagi zonasi. Nah untuk perluasan ke rumah tangga saya baru dengar, ternyata memang ini perlu dibicarakan dulu dengan kami sebagai DPRD, atau perluasan dari Pergub tersebut,” kata Nova kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Nova menilai tujuan pelarangan penggunaan air tanah ini guna mencegah terjadinya penurunan permukaan tanah. Hal ini, kata dia, perlu diantisipasi.
“Memang artinya tujuannya sih bagaimana kita menghadapi juga krisis air dan permukaan tanah yang semakin turun kan, mengalami penurunan permukaan tanah kan. Ini diantisipasi dari 2021 Pergub 93, dan sudah harus dilaksanakan 1 Agustus kemarin. Karena bunyi Pergub seperti itu,” jelasnya.
Nova menyebut Pemprov DKI melakukan sejumlah langkah untuk memenuhi kebutuhan air warga agar tak menggunakan air tanah. Salah satunya dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur.
“Kalau kita lihat pertama ada beberapa rencana Pemprov sedang kaji dan sudah dilihat juga masalah keterkaitan dengan peningkatan efektivitas menggunakan air PAM. Terus yang kedua juga terkait dengan masalah SPAM, saluran yang dari Jatiluhur ke DKI itu bersama-sama pemerintah pusat,” kata Nova.
“Nah ini yang terus dikolaborasikan untuk menciptakan air baku mutu yang baik untuk warga DKI. Nah artinya memang kalau kita terus-menerus menggunakan air tanah dampaknya seperti apa,” imbuhnya.
Nova menyebut DPRD akan membicarakan hal ini dengan Pemprov DKI. Dia menyebut setuju dengan rencana perluasan aturan ini, akan tetapi dia meminta agar ketersediaan air bersih warga dipenuhi dengan PAM atau kebijakan lainnya.
“Artinya kami dengan hal ini untuk mencegah istilahnya jangan sampai ada penurunan permukaan tanah kami setuju. Karena kita lihat sekarang kita mengalami degradasi permukaan tanah yang cukup lumayan, dengan penggunaan air tanah ini. Tapi memang nanti tolong diatur seperti apa ke depannya, artinya harus penyediaan air bersihnya, PAM-nya, sama kebijakan ini,” tutur dia.
Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai di 12 area jalan hingga 9 kawasan di wilayah Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut ke depan, larangan itu bakal juga diberlakukan di bangunan rendah seperti rumah.
“Semua,” kata Joko saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023). Joko ditanya apakah ke depan larangan tersebut tak hanya berlaku untuk gedung tinggi, melainkan perumahan warga.
Meski begitu, Joko enggan memerinci kapan perluasan larangan itu diterapkan. Seperti diketahui, larangan pengguan air tanah di zona tertentu baru saja diterapkan per 1 Agustus 2023 lalu.
(lir/isa)