Sumba Barat Daya –
Kasus penculikan seorang wanita yang dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Kini, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“Ya, ada empat orang yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan dilansir dari detikBali, Sabtu sore (9/9/2023).
Keempat tersangka itu antara lain JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50). Polisi awalnya menahan 5 orang. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku melakukan penculikan sehingga diberikan ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan,” tandas Sigit.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menuturkan kejadian itu berawal saat korban bersama pamannya sedang berhenti di depan salah satu warung di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD, NTT, pada Kamis (7/9/2023). Kala itu, paman wanita berusia 20 tahun itu sedang memarkir sepeda motornya untuk membeli rokok di warung tersebut.
Saat itulah, para pelaku datang lalu menangkap dan menculik korban. Mereka kemudian menaikkan korban ke atas mobil pikap dan membawanya kabur. Aksi penculikan itu sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Video tersebut menarasikan aksi itu sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)