Penindakan terhadap pabrik yang dianggap memicu polusi udara di DKI Jakarta semakin gencar. Terbaru, ada 2 pabrik yang ditindak secara administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sanksi administrasi oleh KLH. Kalau penegakan hukum sebagai upaya terakhir ultimatum remedium. Jadi sanksi administrasi dikedepankan, berisi teguran dan untuk perbaikan,” kata Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Nurcholis menyebut pihaknya hingga kini telah melakukan pengecekan ke sembilan pabrik di Jakarta. Polisi bekerja sama dengan KLHK.
“Telah melakukan pengecekan pabrik sebanyak sembilan pabrik dengan hasil satu nihil, empat koordinasi dengan LHK, dua sanksi administrasi, dua menunggu hasil labfor,” ucapnya.
Pelanggaran
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh dua pabrik tersebut adalah hasil pembakarannya melebihi ambang batas peraturan.
“Polutan yang dikeluarkan dari hasil pembakaran melebihi batas ambang yang direkomendasikan,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya