Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyita Rp 27 miliar dari kasus dugaan korupsi BTS 4G dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Windi Purnawa (WP). Dalam kasus ini Kejagung terus melakukan pendalaman.
“Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar yang disita dalam perkara WP, jumlah uang Rp 27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung, Jakarta Setalan, Senin (9/9/2023).
Ketut mengatakan Kejagung akan terus mendalami kasus BTS Kominfo ini. Dia juga berbicara potensi uang ini akan dirampas untuk negara.
“Nanti kita dalami semuanya dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya dirampas untuk kepentingan negara atau seperti apa nanti kita lihat di persidangan,” tutur dia.
Pada Agustus lalu, sebanyak lima saksi telah dikonfrontasi Kejagung untuk memperjelas status uang Rp 27 miliar dalam bentuk USD yang dikembalikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (18/8).
Lima saksi yang dikonfrontasi ialah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latief, WP, Maqdir, Handika, dan Dasril. Satu orang saksi berinisial RYB tidak memenuhi panggilan penyidik.
Maqdir Ismail dalam kasus ini dikonfrontasi selama 6 jam. Maqdir mengaku ditanya soal uang Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejagung pada beberapa waktu lalu.
Maqdir menyebut uang itu untuk kepentingan Irwan. Saat konfrontasi, kata Maqdir, Irwan yang hadir pun mengamini itu.
“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan,” ungkap Maqdir di Kejagung, Jumat (18/8).
(lir/dhn)