Sebanyak 38 orang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan usai dipergoki hendak tawuran. Para pelaku yang masih berstatus pelajar dikenai sanksi, pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Nanti saya pastikan bahwa KJP akan ditarik dari anak-anak yang melakukan tindak kriminal tersebut,” ujar Kasi Dikdas dan PKLK Sudin Pendidikan Jaksel, Teguh Santosa, dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (11/9/2023).
Teguh mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua satuan pendidikan agar tidak melakukan tawuran. Untuk itu, pihaknya dengan tegas mencabut KJP para pelajar yang terlibat.
“Hal ini karena sudah diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang berada di Bab 7 Pasal 23, 24, dan 26 diatur dengan jelas,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, kami tidak segan-segan memberikan sanksi karena sosialisasi sudah sering kami lakukan,” tambahnya.
Masih Pendataan
Namun Santosa belum merincikan jumlah pelajar yang dicabut KJP-nya dalam kasus ini. Dia masih akan mendata lebih jauh terkait jumlah pelajar yang terlibat beserta perannya.
“Kami data dulu karena kami belum menerima data pelajar itu tindakannya gimana. Takutnya ada yang cuma ikut-ikutan doang,” ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya