Jakarta –
Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso, dicopot karena memukul kader PDIP. PDIP menyebut tindakan Gerindra adalah upaya untuk mendisiplinkan kader.
“Tindakan pendisiplinan yang baik,” kata politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno, saat dihubungi, Minggu (10/9/2023).
Menurut Hendrawan, penegakan disiplin merupakan hal yang penting dalam organisasi. Kader partai yang emosian bisa merusak citra politik untuk kepentingan publik.
“Penegakan disiplin merupakan aspek penting dalam organisasi. Orang-orang yang sebentar-sebentar emosional, main pukul, sebaiknya masuk sasana tinju untuk dipersiapkan berlaga di ring tinju. Politik itu krida wacana (gagasan, narasi, argumentasi) untuk kepentingan publik,” ucapnya.
Diketahui, informasi terkait pemukulan ini awalnya disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP), Hendrar Prihadi. Hendrar mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi sekitar pukul 21.45 WIB pada Jumat (8/9) kemarin. Dia menyebutkan kader PDIP Suparjianto diduga dipukul oleh Ketua DPC Gerindra.
“Tadi malam hari Jumat jam 21.45 WIB ada kawan kami Pak Suparjianto warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, yang didatangi oleh ketua DPC Gerindra. Kemudian tanpa babibu Ketua Gerindra yang juga anggota DPRD, Kota Semarang itu memukul kader kami,” kata Hendrar kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
DPC Gerindra Semarang Dicopot
Majelis Kehormatan Partai Gerindra kemudian menggelar sidang terkait dugaan pemukulan Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso, kepada kader PDIP. Hasilnya Gerindra mencopot Joko Santoso dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang.
“Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra kota Semarang,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di DPP Gerindra, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengakuan, kata Habiburokhman, Joko mengakui dirinya mendatangi rumah kader PDIP di Semarang sambil membentak-bentak. Meski dicopot, Joko masih berstatus kader Gerindra.
“Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah,” ujarnya.
Adapun Joko disebut melanggar pasal 68 AD/ART partai Gerindra. Joko juga telah dimintai secara langsung keterangannya pada sidang kali ini.
“Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin,” ucapnya.
(aik/knv)