Langkat –
Polisi menangkap Kepala Desa Lau Mulgap di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinisial ANS. Wanita tersebut ditangkap setelah menyerang personel Polres Langkat dan memprovokasi warga untuk melawan polisi yang ingin menangkap suaminya, E.
“ANS ditangkap beberapa hari lalu. Ia telah jadi tersangka dan dikenakan Pasal 214 KUHPidana karena dengan kekerasan melawan petugas dan Pasal 160 KUHP, yakni menghasut warga untuk menyerang petugas,” kata Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander, seperti dilansir detikSumut, Senin (11/9/2023).
ANS diduga melakukan hal itu agar E tidak ditangkap polisi. E merupakan salah satu pelaku yang terlibat di kasus bentrokan antar-OKP di Desa Bruam pada Minggu (9/7). Bentrokan itu menewaskan satu orang.
Akibat ulah ANS, E pun bisa kabur. Polisi kemudian memasukkan E ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat.
Sementara itu, ANS ditetapkan sebagai tersangka. “Kini, kami masih memburu beberapa pelaku lainnya,” ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)