Jakarta –
KPK telah memecat pegawai yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan Rutan KPK. Hal itu dibenarkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Haris kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Dia tak menjelaskan detail proses pemecatan tersebut. Pemecatan sendiri dilakukan oleh KPK, bukan Dewas KPK.
Dewas KPK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewas menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
“Coba tanya di sana (KPK) ada juga itu hukuman disiplinnya ada di sana. Kami cuma etik saja,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Senin (26/6).
Tumpak mengatakan pelaku telah dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang melalui sidang etik yang digelar pada April 2023. Dewas KPK juga merekomendasikan agar pelaku diperiksa dalam pelanggaran disiplin.
Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat,” jelas Tumpak.
Tumpak menjelaskan soal alasan pemberian vonis pelanggaran etik sedang. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pelaku.
“Ya memang etik di KPK begitu. Cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya,” katanya.
“Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana, saya nggak tahu,” tambahnya.
Jenis sanksi bagi pelanggaran etik sedang tertera dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Berikut detail sanksi sedang bagi pegawai KPK:
– Pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan
– Pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan
– Pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan.
(whn/haf)