Bekasi –
Polisi menetapkan Nando (25) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Mega Suryani Dewi (24) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Atas perbuatannya itu Nando terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati mengatakan tersangka Nando dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat (3) tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).
“Dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kata Rusnawati di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023).
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (7/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus ini baru dilaporkan oleh tersangka yang juga suami korban pada Sabtu (9/9) dini hari.
“Pada 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga, mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber Rusnawati.
Polsek Cikarang Barat di-back up Polres Metro Bekasi kemudian melakukan olah TKP. Di lokasi, rumah kontrakan korban di Cikarang Barat, ditemukan jasad korban di atas kasur dan diselimuti handuk.
“Selanjutnya, tersangka melakukan hal tersebut pada 7 September 2023 Sekira pukul 21.00, sebelum melakukan hal tersebut, tersangka dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga,” katanya.
Rusnawati menepis tersangka Nando melakukan perencanaan atas pembunuhan korban tersebut. Ia menyebut pembunuhan terjadi karena spontanitas tersangka.
“Jadi kejadian ini tidak ada sama sekali perencanaan, murni emosi sesaat cekcok antar sesama suami istri, cekcok adu mulut,” tuturnya.
Saat ini Nando ditahan di Polsek Cikarang Barat. Polisi kini masih menggali keterangan tersangka Nando.
(mea/dhn)