Jakarta –
Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Jumlah itu terbagi dari 17 libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/9/2023).
Dia mengatakan penetapan libur nasional dan cuti bersama ditujukan agar masyarakat hingga pelaku ekonomi bisa mengatur aktivitasnya pada 2024. Dia juga mengatakan pengaturan libur nasional itu ditujukan agar lembaga pemerintah bisa mengatur pelaksanaan program-progamnya.
“Agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024,” ucapnya.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu dilakukan lewat penandatangan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB 3 Menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Simak juga ‘Izin Cuti dari Jokowi untuk Menteri yang Maju Capres-Cawapres’:
(whn/haf)