Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan agar kendaraan yang belum melakukan uji emisi masuk pelanggaran yang bisa ditilang dengan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk membahas usulan tersebut.
“Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji, melintas di satu titik otomatis dia akan ter-detect belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Syafrin menuturkan usulan itu selaras dengan rencana perluasan kamera e-TLE di 70 titik pada tahun ini. Diketahui, Pemprov DKI memang menggelontorkan hibah kepada Polda Metro Jaya untuk pengadaan e-TLE tahap III itu.
“Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. Sekarang kan pemasangan titik-titik e-TLE tahun ini ada tambahan 70 titik,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki aplikasi uji emisi yang terintegrasi dengan Dishub DKI dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau e-uji emisi. Nantinya, aplikasi tersebut bisa menjadi database yang dihubungkan dengan sistem e-tilang.
“Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan dishub dan rekan-rekan DLH,” ujarnya.
Syafrin meyakini, melalui pola itu, kesadaran masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan semakin besar. Di sisi lain, Pemprov DKI bakal terus berupaya memperluas jumlah bengkel yang melayani uji emisi dengan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
“Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan,” imbuhnya.
Sekadar informasi, saat ini ada 11 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera, yakni mobil pelat nomor, terobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arah, menggunakan HP, tidak pakai seat belt, ganjil-genap, overspeed, motor pelat nomor, pengendara motor lebih dari dua orang, dan tidak pakai helm.
Tilang Manual Berpotensi Tambah Simpul Kemacetan
Syafrin juga sepakat dengan pernyataan polisi yang menyebut tilang manual kendaraan tak lolos uji emisi tak efektif. Sebab, ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru.
“Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif,” katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: