Jakarta –
Panglima TNI Laksmana Yudo Margono tidak mempermasalahkan terkait gugatan usia pensiun prajurit TNI yang diajukan Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk. Yudo memberi restu karena ini dianggap sebagai sebuah hak dari prajurit.
“Ini (Kababinkum) yang mengajukan. Tanya ini. Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu. Kalau Panglima TNI kan nanti Desember selesai, nggak mengurusi itu lagi. Ini yang muda-muda tanyakan, bagaimana. Masa aku ada prajurit yang ingin seperti itu masa aku nggak merestui? Ya kita restui, ya silakan anu sendiri, tapi bukan Panglima TNI,” kata Panglima TNI Laksmana Yudo Margono di Mabes TNI, Selasa (12/9/2023).
Yudo menjelaskan gugatan yang diajukan masih berlandaskan undang-undang alias tidak ada larangan. Yudo juga mengatakan proses ini masih panjang.
“Tapi sesuai dengan lembaganya, ya adalah Babinkum, ya silakan. Itu kan juga diizinkan sesuai UU, tidak ada yang melarang soal itu, karena memang ada wadahnya soal itu. Dan proses itu kan lama, nggak besok langsung, bisa lama, bisa berbulan-bulan,” jelas Yudo.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili terkait gugatan Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang meminta usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Dalam sidang, hakim konstitusi pun menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (7/9/2023) kemarin. Adapun penggugat dalam sidang ini adalah Laksda Kresno Buntoro PhD (prajurit TNI aktf), Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktf), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktf), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Mereka diwakili oleh pengacaranya Viktor Santoso Tandiasa.
Mereka menguji pasal 53 UU TNI yang berbunyi;
‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama’.
Viktor mewakili pemohon dalam persidangan mengatakan terdapat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon secara langsung dan potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi. Sehingga, para pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam posita permohonan yang disampaikan Viktor, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI.
Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.
“MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum (vide Pertimbangan Hukum 3.13.2 alinea 2).
Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004,” kata Viktor dalam sidang.
(dek/dek)